Daftar Nikah Online, Penghulu Bisa Tolak Pelanggar Protokol

Akad nikah tak boleh dihadiri lebih dari 30 orang

Palembang, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenag Sumsel), Alfajri Zabidi, meminta warga yang ingin mendaftar nikah lebih baik dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Menurut Alfajri, program itu mendukung protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19. Bahkan pasangan calon pengantin bisa menghubungi telepon Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa harus datang.

"Pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan tiap hari kerja, pendaftaran menikah bisa online dan kirim persyaratan lewat email. Kalau ke KUA langsung silakan, tapi karena mengutamakan protokol kesehatan semaksimal mungkin kami mengurangi kontak fisik," ujarnya, Minggu (14/6).

1. Pemerintah keluarkan pedoman pernikah di masa COVID-19

Daftar Nikah Online, Penghulu Bisa Tolak Pelanggar ProtokolIlustrasi pernikahan di masa pandemik COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Alfajari mengatakan, selain pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online, masyarakat sudah bisa menggelar akad nikah di luar KUA dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kebijakan ini seiring dengan aturan dalam surat edaran Kemenag tentang pelaksanaan nikah pada masa pandemik COVID-19. Pedoman sudah dikeluarkan 10 Juni kemarin," katanya.

Baca Juga: Teman Bus Ajak Berkeliling Kota Palembang Gratis

2. Petugas kecamatan diminta mengatur urusan pernikahan di KUA

Daftar Nikah Online, Penghulu Bisa Tolak Pelanggar ProtokolIlustrasi Pernikahan di Tengah Pandemik. (IDN Times/Muhammad Ikbal)

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kelangsungan akad nikah boleh dilaksanakan di masjid, di rumah, atau gedung pertemuan di luar KUA, dengan tamu keluarga minimal 10 orang. Sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Kalau menikah di KUA, pihak Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat. Supaya pelaksanaan akad nikah protokol kesehatan berjalan baik," terang dia.

Baca Juga: Hindari 5 Model Hijab Ini, Bisa Mengurangi Keindahan Penampilanmu

3. Penghulu wajib menolak pelaksanaan nikah apabila mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan

Daftar Nikah Online, Penghulu Bisa Tolak Pelanggar ProtokolIlustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Saat proses akad nikah di luar, Kepala KUA Kecamatan diharuskan berkoordinasi dan bekerja sama terlebih dulu dengan institusi terkait atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaannya.

"Harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Bila protokol kesehatan dan ketentuan tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Laboratorium Beroperasi, Tidak Ada Lagi Sampel Swab yang Menumpuk

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya