100 Pasutri Nikah Massal, Wako Palembang Izinkan Bulan Madu di Rumdin

Ada yang sudah 18 tahun menikah tapi belum sah oleh negara

Palembang, IDN Times - Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) di Palembang tak bisa menyembunyikan kebahagiaan setelah mengikuti nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) di Rumah Dinas Wali Kota (Rumdin Wako), Kamis (30/11/2023).

Sebanyak 100 pasutri yang ikut nikah massal diarak menggunakan becak hias. Mereka dilepas Sekertaris Daerah (Sekda) Palembang, Gunawan, dari Kantor Wako Jalan Merdeka dan disambut Penjabat (Pj) Wako, Ratu Dewa, di Rumdin Jalan Talang Semut.

Mereka diarak mengelilingi Kolam Retensi Kambang Iwak Palembang. Tampak pasutri tersebut seragam mengenakan baju Pengangon, pakaian pengantin dengan berbagai warna meriah. Sepanjang perjalanan, beragam ekspresi senang tak henti terlihat.

Baca Juga: Kelamin Bocah Laki-Laki di Lahat Terpotong Saat Sunatan Massal 

1. Ratu Dewa menghadiahkan voucher hotel

100 Pasutri Nikah Massal, Wako Palembang Izinkan Bulan Madu di RumdinNikah massal di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Meski telah memfasilitasi nikah massal, Ratu Dewa pun mengizinkan ratusan pasutri berbulan madu atau honeymoon di Rumdin.

"Peserta nikah massal yang ingin menginap di rumah dinas saya persilakan," ujarnya.

Selain menawarkan pasutri peserta nikah masal menginap di Rumdin Wako Palembang, Ratu Dewa juga menghadiahkan voucher hotel dari APBD Pemkot 2023 sebagai hadiah mereka.

Baca Juga: Ribut karena Macet, Anak TK di Palembang Ketakutan karena Diancam

2. Alasan pasutri belum punya buku nikah

100 Pasutri Nikah Massal, Wako Palembang Izinkan Bulan Madu di RumdinNikah massal di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Menurut Sekda Palembang periode 2019 hingga September 2023 ini, nikah massal merupakan program rutin Pemkot untuk membantu masyarakat yang belum sah menikah secara hukum.

Apalagi dominan warga yang masih belum memiliki buku nikah adalah masyarakat menengah ke bawah. Mereka telah menikah di desa dengan menggelar pernikahan sah secara agama atau nikah siri.

"Tadi saya juga sempat mengobrol sama mereka kenapa belum punya buku nikah, katanya ya rata-rata karena keadaan," jelas dia.

3. Baru sah secara hukum setelah 18 tahun menikah

100 Pasutri Nikah Massal, Wako Palembang Izinkan Bulan Madu di RumdinNikah massal di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Seorang peserta nikah massal, Sukirman, mengungkapkan alasannya mengikuti kegiatan. Ia mengikuti nikah massal agar tercatat secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah 18 tahun menikah.

"Ikut ini (nikah massal) untuk mendapatkan kepastian hukum, mengurus dokumen negara untuk keperluan pendidikan anak,” jawab Sukirman.

4. Sudah sidang Isbat di Pengadilan Negeri Agama

100 Pasutri Nikah Massal, Wako Palembang Izinkan Bulan Madu di RumdinNikah massal di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Kepala Kesra Pemkot Palembang, Marwansyah, menyebutkan 100 pasutri tersebut sudah melakukan sidang Isbat di Pengadilan Negeri Agama Klas 1 Palembang.
 
“Ini baru sebagian kecil yang telah memiliki dokumen resmi dari negara setelah mengikuti nikah massal. Masih banyak Pasutri di luar sana yang masih belum memiliki dokumen resmi buku nikah," timpalnya

Marwansyah berharap program nikah massal di Palembang bisa mendorong pasutri lain yang belum sah secara hukum untuk mengikuti kegiatan serupa.
 

Baca Juga: Ada 5.507 Titik se-Sumsel Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya