Ada 5.507 Titik se-Sumsel Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

APK yang terpasang di luar ketentuan akan ditindak Bawaslu

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) telah menetapkan 5.507 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Titik APK tersebut tersebar di 17 kabupaten dan kota se-Sumsel, dan menjadi lokasi yang diperbolehkannya caleg hingga parpol memasang APK-nya.

"Penetepan lokasi kampanye dan pemasangan alat APK ini sudah sesuai dengan keputusan KPU Sumsel nomor 78 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelengaraan, Handoko, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Instruksikan Gugus Tugas Awasi Kampanye di Medsos 

1. Lokasi titik APK tersebar di seluruh daerah

Ada 5.507 Titik se-Sumsel Boleh Dipasang Alat Peraga KampanyeIklan partai politik (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Handoko menjabarkan, setiap kabupaten dan kota berbeda-beda jumlah titik APK. Palembang saja misalnya, pemasangan APK tersebar di 439 titik, Prabumulih 106 titik, Pagar Alam 35 titik, dan Lubuk Linggau 718 titik.

Lalu, Musi Rawas Utara (Muratara) sebanyak 378 titik, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 71 titik, dan Empat Lawang 19 titik. Kemudian Ogan Ilir sebanyak 241 titik, Ogan Komering Ulu (OKU) 236 titik, OKU Selatan 25 titik, Musi Rawas 398 titik, Banyuasin 527 titik, OKU Timur sebanyak 628 titik.

Selanjutnya Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 527 titik, Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 85 titik, Muara Enim sebanyak 1.074 titik. Sedangkan Lahat tak dirinci namun disesuaikan di kantor atau sekretariat peserta pemilu

"Setiap titik ini sudah berkoordinasi mulai dari pihak desa, kecamatan, Satpol PP, hingga batasan-batasan mana saja yang boleh atau tidak," ungkap dia.

Baca Juga: ASN Sumsel Cawe-Cawe Selama Pemilu 2024 Bakal Dinonaktifkan

2. Memasang APK di luar titik akan diproses

Ada 5.507 Titik se-Sumsel Boleh Dipasang Alat Peraga KampanyeIlustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bawaslu menyebut jika nantinya ada APK yang terpasang di luar ketentuan titik, maka pihaknya akan memindak seperti peringatan, pencopotan dan sebagainya.

"Kami hanya menentukan titik lokasi pemasangan APK, apabila masih ada yang melanggar itu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumsel," jelas dia.

3. Jadwal kampanye dapat dilihat di aplikasi Sikadeka

Ada 5.507 Titik se-Sumsel Boleh Dipasang Alat Peraga KampanyePetugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh bersama aparat keamanan menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/11/2023), karena melanggar aturan kampanye untuk pemasangan APK yang baru boleh dilakukan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Handoko menambahkan, setiap parpol wajib melaporkan perihal kampanye yang akan dilakukan. Informasi itu dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.

"Sejauh ini untuk jadwal kampanye di Sumsel dari pasangan Calon Presiden masih belum ada di aplikasi Sikadeka," tutup dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Kampanye di Sumsel Tetap Kondusif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya