2 Remaja di Lubuk Linggau Edarkan Ratusan Ekstasi
NAG dan MR dijerat dengan pasal sebagai pengedar narkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times -Dua remaja di Kota Lubuk Linggau, Sumsel ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Keduanya yakni NAG (17) warga Kota Lubuk Linggau dan temannya MR (17) warga Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya ditangkap di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II pada Selasa (10/9/2024) lalu sekitar pukul 14.15 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 312 butir pil ekstasi siap edar.
"Seluruh pil ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya," ungkapnya Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol Asep Supriadi pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Lahan Terbakar di Sumsel pada Agustus Melonjak, Terluas di Muba
1. Edarkan barang haram itu, keduanya masing-masing mendapat upah Rp3 juta
Asep mengatakan, kedua remaja itu diduga menjadi pengedar narkoba setelah ditawari oleh teman mereka berinisial L. Saat ini, polisi masih memburu L.
"Mereka diminta mengambil ekstasi sebanyak 1.000 butir di wilayah Jambi, kemudian dibawa ke Semangus sebanyak 600 butir, sisanya di bawa ke Lubuk Linggau. Masing-masing mendapat upah Rp3 juta per orang," kata Asep pada Selasa (17/9/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.