2 Remaja di Lubuk Linggau Edarkan Ratusan Ekstasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times -Dua remaja di Kota Lubuk Linggau, Sumsel ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Keduanya yakni NAG (17) warga Kota Lubuk Linggau dan temannya MR (17) warga Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya ditangkap di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II pada Selasa (10/9/2024) lalu sekitar pukul 14.15 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 312 butir pil ekstasi siap edar.
"Seluruh pil ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya," ungkapnya Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol Asep Supriadi pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Lahan Terbakar di Sumsel pada Agustus Melonjak, Terluas di Muba
1. Edarkan barang haram itu, keduanya masing-masing mendapat upah Rp3 juta
Asep mengatakan, kedua remaja itu diduga menjadi pengedar narkoba setelah ditawari oleh teman mereka berinisial L. Saat ini, polisi masih memburu L.
"Mereka diminta mengambil ekstasi sebanyak 1.000 butir di wilayah Jambi, kemudian dibawa ke Semangus sebanyak 600 butir, sisanya di bawa ke Lubuk Linggau. Masing-masing mendapat upah Rp3 juta per orang," kata Asep pada Selasa (17/9/2024).
2. NAG dan MR membawa ekstasi dari Jambi menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra menambahkan, pengungkapan bermula saat anggota Satreskoba Polres Lubuk Linggau mendapat kabar adanya pengedar narkoba membawa ratusan butir pil ekstasi.
Dalam informasi ini dikabarkan kedua pelaku membawa pil ekstasi dari wilayah Provinsi Jambi menuju Kota Lubuk Linggau melalui jalur darat.
"Ketika akan masuk wilayah Lubuklinggau Selasa 10 September 2024 sekira pukul 14.15 WIB, anggota Opsnal berhasil menangkap kedua tersangka," bebernya.
3. Polisi juga menyita ekstasi di rumah tersangka
Nopera menyebutkan, dari tangan NAG dan MR, polisi menyita 100 butir ekstasi dengan berat bruto 40,74 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Dayang Torek Dalam RT 06 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
"Dari rumah tersangka diamankan 212 butir ekstasi dengan berat 90,38 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses lebih lanjut.
4. NAG dan MR terancam 20 tahun penjara
Polisi pun menjerat para pelaku dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena berstatus sebagai pengedar narkoba jaringan antar provinsi," kata Nopera.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.