Pemuda Cabuli Adik Ipar, Korban Masih Berusia 12 Tahun
Korban sering menginap di rumah pelaku untuk temani istrinya
Intinya Sih...
- Pria berinisial EA (23) melakukan asusila terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur, berusia 12 tahun dan duduk di kelas 5 SD.
- Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, mengatakan pelaku sudah ditangkap usai dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur.
- Pelaku memasuki kamar tempat korban tidur, melakukan perbuatan tak senonoh hingga korban terbangun. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria berinisial EA (23) warga Musi Rawas Utara (Muratara) berbuat asusila kepada adik iparnya. Ternyata korban masih di bawah umur, yakni berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan tersangka ketahuan setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. Pelaku langsung diamankan karena terbukti bertindak tak senonoh terhadap adik kandung istrinya tersebut.
Baca Juga: Kakek 61 Tahun Perkosa Bocah Tetangganya Usia 15 Tahun Sejak 2022