TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemuda Cabuli Adik Ipar, Korban Masih Berusia 12 Tahun

Korban sering menginap di rumah pelaku untuk temani istrinya

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Intinya Sih...

  • Pria berinisial EA (23) melakukan asusila terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur, berusia 12 tahun dan duduk di kelas 5 SD.
  • Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, mengatakan pelaku sudah ditangkap usai dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur.
  • Pelaku memasuki kamar tempat korban tidur, melakukan perbuatan tak senonoh hingga korban terbangun. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.

Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria berinisial EA (23) warga Musi Rawas Utara (Muratara) berbuat asusila kepada adik iparnya. Ternyata korban masih di bawah umur, yakni berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Perbuatan tersangka ketahuan setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. Pelaku langsung diamankan karena terbukti bertindak tak senonoh terhadap adik kandung istrinya tersebut.

Baca Juga: Kakek 61 Tahun Perkosa Bocah Tetangganya Usia 15 Tahun Sejak 2022

1. Korban sering menginap untuk temani kakak perempuannya

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, mengatakan pelaku sudah ditangkap usai dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur.

"Kejadiannya pada 12 Juni 2024 pukul 23.00 WIB. Pada malam itu, korban menginap di rumah pelaku karena menemani istri dan seorang anaknya," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: 1 Keluarga Setubuhi Anak 14 Tahun, Modusnya Ritual Kuda Kepang

2. Korban terbangun saat pelaku beraksi

Korban memang sering menginap di rumah tersebut karena pelaku sering tidak pulang bekerja. Namun pada malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar. Ia melihat istri, anak, dan adik iparnya (korban) sudah tertidur.

"Pelaku lalu mendekati korban. Sembari bermain handphone, ia berbuat tak senonoh hingga korban terbangun. Korban sempat mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku," jelas Kasat. 

Namun sebelum korban berangkat ke sekolah, pelaku memberikannya uang Rp5.000 untuk jajan dan meminjamkan handphone

"Setelah pulang sekolah, korban kembali ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut. Keesokan harinya, korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil semua pakaian bersama orangtuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara," bebernya.

Berita Terkini Lainnya