Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih, Kejari Sempat Dilarang Masuk
Penyidik menyita dokumen baik fisik maupun elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggeledah dua tempat sekaligus di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan rumah ASN Dinsos Prabumulih, Selasa (8/8/2023). ASN tersebut diketahui Kabid Dinsos Prabumulih berinisial MU.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus penggelapan pada jabatan dalam kegiatan e-warung gotong royong dari Kemensos kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan diberikan dalam bentuk non tunai melalui Dinsos pada 2020 sampai 2022.
Polsek Prabumulih Timur bahkan ikut mendampingi pengamanan saat Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Baca Juga: Kepala Dinas PU Perkim Dipanggil Kejati Sumsel Terkait Pasar Cinde
Baca Juga: 2 Orang Kepala Dinkes PALI Ditahan, Palsukan SPJ Bantuan Kesehatan
1. Tim penyidik sempat tak diizinkan masuk oleh ART
Saat menggeledah rumah Kabid Dinsos, petugas sempat tak bisa masuk karena rumah terkunci. Setelah didatangi kembali pada pukul 15.00 WIB, rumah pun tak kunjung dibuka meski ada ART (Asisten Rumah Tangga) di dalam rumah.
Kasi Intel Ridho Saputra didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah dan Ketua RT Ketua RW, bahkan harus membacakan pasal tentang melawan aparat hukum dalam menjalankan tugas yang didengarkan oleh ART di dalam rumah.
Namun dari dalam rumah hanya terdengar ART menjawab kunci tidak ada sehingga tak bisa membuka pintu. Tak lama kemudian, Kabid Dinsos datang ke rumah didampingi Kepala Dinsos Prabumulih.
Baca Juga: Mantan Kades di Banyuasin Tilap Dana Desa Demi Hidupi Istri Muda