TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Lecehkan Staf, Seorang Kepala Dinas di Muba Dipolisikan

Pj Bupati Muba minta usut pelecehan oleh kepala dinas

detiknews.com

Intinya Sih...

  • Staf Dinas Koperasi dan UKM Muba dilecehkan oleh kepala dinas IZ pada jam kerja.
  • Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba dan sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
  • Pj Bupati Muba meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus pelecehan tersebut dengan tindakan tegas jika terbukti bersalah.

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang staf di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga telah dilecehkan oleh pimpinan di tempatnya bekerja pada Rabu (16/5/2024) lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Oknum tersebut merupakan kepala dinas berinisial IZ.

Peristiwa bermula saat sang pegawai perempuan diminta datang ke ruangan terduga pelaku untuk membuat laporan tentang kegiatan. Saat masuk, terduga pelaku duduk di sofa dan mengelus kepala korban sembari mengatakan ke korban untuk bersabar. 

Kemudian terduga pelaku memegang pipi dan merangkul korban. Terduga pelaku meminta korban menciumnya dengan panggilan kata sayang. Namun karena merasa takut, korban kemudian mengelak dan berlari keluar dari ruangan kepala dinas tersebut.

Baca Juga: Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien di Palembang Ditahan

1. Polres Muba telah terima laporan korban

Korban pun melapor ke Polres Muba. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, Ipda Zulpikri mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Benar pada Kamis (16/5) kemarin korban didampingi pihak keluarga telah memberikan laporan. Saat ini kami lakukan penyelidikan serta pengumpulan alat bukti untuk kasus tersebut," ujarnya Rabu (22/5/2024).

Dalam laporan itu, keluarga korban menyebut oknum ASN telah melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban trauma. Laporannya bernomor STPL/162/V/2024/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel.

Baca Juga: Siswa SMA Palembang Melapor Dicabuli Pembina Pramuka Sejak Kelas 1

2. Korban mengaku dilecehkan saat jam kerja di ruangan pelaku

Zulpikri kemudian menjelaskan korban mendapatkan perlakuan tidak pantas saat jam kerja di ruangan IZ. Pelecehan seksual tersebut untuk yang pertama kalinya dialami korban.

"Korban mengaku dilecehkan saat jam kerja di ruangan pelaku. Pengakuan korban tindakan itu yang pertama kepadanya," ungkapnya.

Zulpikri menyebut, dalam kasus ini jika Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tersebut terbukti bersalah, maka akan dikenakan Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya