Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono

Kapolri diminta PTDH anggota yang terlibat penyiksaan

Intinya Sih...

  • Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mendesak pencopotan Kapolda Sumbar karena menghalangi penegakan hukum.
  • Koalisi juga mengecam intimidasi terhadap pers dan masyarakat yang melaporkan kasus penyiksaan.
  • Komisi III DPR RI diminta untuk memanggil Kapolri dalam rapat kerja publik terkait dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana.

Padang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, mencopot Irjen Pol. Suharyono dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Kapolda Sumbar).

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, tindakan Kapolda Sumbar bertendensi menghalang-halangi upaya penegakan hukum (obstruction of justice) dan melindungi pelaku, sehingga melanggengkan praktik impunitas di institusi kepolisian.

Tak cuma itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mendesak Kapolri segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) seluruh anggota Polda Sumbar yang terlibat penyiksaan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghapus kultur impunitas.

Baca Juga: Melihat Jembatan Kuranji, Tempat Afif Maulana Ditemukan Tewas

1. Minta evaluasi menyeluruh

Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar Irjen Pol. SuharyonoKonferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, mereka mengecam Kapolda Sumbar atas intimidasi terhadap pers maupun masyarakat yang menyebarluaskan informasi dugaan penyiksaan, serta menghentikan segala tindakan yang bertendensi menghalang-halangi hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mendesak Polda Sumbar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, karena tindakan tidak profesional dalam proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi korban.

Selain itu, mendesak Polda Sumbar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Polda Sumbar untuk melakukan tindakan preventif secara efektif, demi memastikan kasus-kasus penyiksaan tidak terjadi di Sumbar.

Koalisi pun mendesak Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, LPSK RI, dan KPAI, maupun lembaga negara lainnya agar aktif memantau dan memastikan setiap proses hukum dalam kasus pelanggaran HAM oleh aparat hukum.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Rilis Hasil Investigasi Kasus Afif Maulana 

2. Pelanggaran HAM

Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar Irjen Pol. SuharyonoLBH Padang

Atas kondisi ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan memandang bahwa kasus kematian Afif Maulana sebagai permasalahan serius.

KontraS mencatat bahwa sepanjang Mei 2023 hingga Juni 2024, terdapat 14 korban penyiksaan kepada anak berhadapan dengan hukum.

3. Komisi III DPR RI diminta segera panggil Kapolri

Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar Irjen Pol. SuharyonoKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas keberangkatan mudik gratis Polri Presisi tahun 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024). (Dok. Humas Polri)

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolri pada rapat kerja publik, agar memberikan pertanggungjawaban tentang seluruh rangkaian dugaan terjadinya penyiksaan terhadap Afif Maulana

Kapolri diminta memaparkan tindak lanjut perbaikan institusi Polri atas keberulangan kekerasan yang dilakukan jajaran Polisi.

Baca Juga: Kapolda Sumbar: Andai Afif Maulana Menyerah, Gak Akan Mati

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya