TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Perlu Antre, Program Pemutihan Pajak Dapat Diakses Online 

Permudah pendaftaran tanpa harus langsung datang ke Samsat

ilustrasi pajak kendaraan (Freepik.com/EyeEm)

Intinya Sih...

  • Pendaftaran pemutihan pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui situs web resmi https://stnk-ditlantasplg.net/.
  • Proses pendaftaran praktis dengan mengisi data online dan memilih lokasi Samsat untuk pembayaran, serta program berlangsung hingga 14 Desember 2024.
  • Antusiasme masyarakat tinggi meskipun sempat terjadi antrean padat, namun sosialisasi terus intensif dilakukan untuk memastikan informasi tersampaikan. Warga yang kesulitan diharapkan datang langsung ke kantor Samsat.

Palembang, IDN Times – Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir atau berebut dalam mengurus proses pemutihan pajak kendaraan bermotor. Proses ini kini dapat diakses secara online, sehingga warga tidak perlu lagi berdesak-desakan di kantor Samsat.

"Pendaftaran secara online ini bisa dilakukan dari rumah, sehingga masyarakat dapat menentukan sendiri waktu yang tepat untuk membayar pajak sesuai jadwal yang diinginkan," kata AKBP Rendy Surya Aditama, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, Selasa (20/8/2024).

1. Samsat siapkan aplikasi Server

Menurut Rendy, masyarakat bisa mengakses pendaftaran pembayaran pajak melalui situs web resmi di https://stnk-ditlantasplg.net/. Setelah itu, pengguna akan diarahkan ke aplikasi Samsat E-Registration And Verification (Server) yang mempermudah proses pendaftaran secara praktis.

"Masyarakat hanya perlu mengisi data secara online dari kenyamanan rumah mereka. Untuk pembayaran pajak tahunan, misalnya, cukup memilih pendaftaran, pengesahan tahunan, dan kemudian memilih lokasi Samsat tempat mereka ingin melakukan pembayaran," jelasnya.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Arti, Syarat, dan Manfaatnya

2. Program pemutihan akan berlangsung tiga bulan

Rendy menambahkan bahwa warga cukup membawa bukti pendaftaran online ketika datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan pelayanan. Program pemutihan pajak ini sendiri berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

"Program pemutihan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Meskipun sempat terjadi antrean padat pada hari pertama, semua warga tetap terlayani dengan baik," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya