Tak Perlu Antre, Program Pemutihan Pajak Dapat Diakses Online
Permudah pendaftaran tanpa harus langsung datang ke Samsat
Intinya Sih...
- Pendaftaran pemutihan pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui situs web resmi https://stnk-ditlantasplg.net/.
- Proses pendaftaran praktis dengan mengisi data online dan memilih lokasi Samsat untuk pembayaran, serta program berlangsung hingga 14 Desember 2024.
- Antusiasme masyarakat tinggi meskipun sempat terjadi antrean padat, namun sosialisasi terus intensif dilakukan untuk memastikan informasi tersampaikan. Warga yang kesulitan diharapkan datang langsung ke kantor Samsat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times – Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir atau berebut dalam mengurus proses pemutihan pajak kendaraan bermotor. Proses ini kini dapat diakses secara online, sehingga warga tidak perlu lagi berdesak-desakan di kantor Samsat.
"Pendaftaran secara online ini bisa dilakukan dari rumah, sehingga masyarakat dapat menentukan sendiri waktu yang tepat untuk membayar pajak sesuai jadwal yang diinginkan," kata AKBP Rendy Surya Aditama, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, Selasa (20/8/2024).
Berita Terkini Lainnya