Polda Sumsel Amankan Puluhan Jukir Liar di Palembang
Seorang jukir liar mengaku setor ke pegawai Dishub Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sebanyak 27 orang juru parkir (Jukir) ditangkap dan dibawa ke Polda Sumsel karena memungut biaya parkir melebihi retribusi yang diatur Peraturan Daerah (Perda), Rabu (22/11/2023). Pungli oleh puluhan jukir di Palembang tersebut membuat resah masyarakat.
"Kita amankan untuk diberikan peringatan. Mereka kita data dan lakukan identifikasi," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (23/12/2023).
Baca Juga: Pemkot Palembang Buka Posko 24 Jam di BKB Cegah Premanisme
Baca Juga: Pelaku Pungli Parkir di Kawasan Jembatan Ampera Dibekuk Polisi
1. Para jukir diberikan teguran oleh polisi
Pungli yang dilakukan puluhan jukir tersebut dilakukan dengan mematok harga parkir antara Rp5.000 sampai Rp15.000 sekali transaksi. Jika merunut Perda Kota Palembang nomor 16 tahun 2021, maka tarif parkir hanya Rp1.000 untuk kendaraan kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
"Kita meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi menjadi jukir liar," ungkap dia.
Baca Juga: Dishub Minta Warga Palembang Aktif Laporkan Parkir Liar
Baca Juga: Dishub Minta Warga Palembang Aktif Laporkan Parkir Liar