TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengoplos Tabung Gas Subsidi di Sumsel Mengaku Belajar dari YouTube

Tersangka pindahkan gas 3 kg ke 12 kg karena lebih mahal

Ungkap kasus pengoplosam tabung gas subsidi 3 kilogram di Muara Enim Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membongkar jaringan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg). Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari gudang pengoplosan di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang dikelola oleh warga bernama Slamet. Masyarakat curiga kelangkaan tabung gas berkaitan dengan aktivitas bongkar muat tabung gas di gudang itu.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa gudang di Desa Cinta Kasih menjadi tempat gudang penyimpanan, bahkan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg," ungkap Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: ASN Pagar Alam Diancam Tunda Kenaikan Pangkat Jika Gunakan Elpiji 3 Kg

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mengaku Kesal Sering Ditantang Duel oleh Korban

1. Tersangka dijerat pasal berlapis

Ungkap kasus pengoplosam tabung gas subsidi 3 kilogram di Muara Enim Sumsel (Dok: istimewa)

Saat anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Sumsel mengecek ke lokasi, mereka menemukan banyak tabung gas subsidi yang disimpan di sana. Ada 558 tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong.

Kemudian tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan berisi sebanyak 122 tabung, tabung gas 12 kg kosong sebanyak 60 buah, serta tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung.

Dari dugaan awal, tersangka Slamet  melakukan pemindahan gas dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Sebab gas 12 kg memiliki harga yang lebih mahal hingga tersangka dapat meraup keuntungan.

"Ratusan tabung gas itu sudah kita amankan, termasuk alat penyuntik untuk memindahkan gas. Lalu timbangan serta mobil pick up Grand Max," ujar dia.

Tersangka Slamet sejauh ini sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk membongkar jaringannya. Polisi memastikan tidak menutup kemungkinan para pelaku saling terhubung satu sama lain.

"Tersangka kita jerat dengan dua pasal, tentang Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun. Dan UU perlindungan konsumen terancam hukuman penjara selama lima tahun," jelas dia.

2. Belajar tutorial pengoplosan dari YouTube

Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Tersangka Slamet dihadap penyidik menyebut baru satu bulan terjun di bisnis pengoplosan tabung gas subsidi. Dirinya mencari tabung gas tersebut hingga ke wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Saya belajar pengoplosan ini dari YouTube. Dengan modal awal Rp72.000 untuk membeli empat buah tabung gas elpiji 3 kg," klaim Slamet.

Baca Juga: Apriyadi Temui ESDM, Minta Tambah Kuota Jargas Rumah Tangga di Muba

Berita Terkini Lainnya