TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Sebut Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Tak Rugikan Negara

PT BA sebagai BUMN tambang diklaim berusaha agar tak kolaps

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTSBS (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya Sih...

  • PTBA akuisisi saham SBS berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp162 miliar
  • Kuasa hukum terdakwa membantah tuduhan, menyatakan aksi korporasi menguntungkan PTBA
  • Tidak ada kerugian dan uang masuk ke rekening PT SBS, bukan pribadi

Palembang, IDN Times - Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukit Multi Investama (BIM) disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp162 miliar. Namun dugaan tersebut dibantah langsung oleh kuasa hukum terdakwa pasca sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Kuasa hukum terdakwa, Soesilo Aribowo, mengaku langkah akuisisi justru menguntungkan PT BA. Selain itu, akuisisi juga telah mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Bahwa baik keterangan saksi maupun terdakwa menjelaskan aksi korporasi ini telah dilakukan secara proper, kemudian dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi dan hasilnya memang signifikan sekali bagi PT BA dan PT SBS," ungkap Soesilo usai sidang, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Akuisisi Saham Oleh PTBA Tak Menyalahi Aturan

1. Keputusan terdakwa murni tindakan bisnis

PT Bukit Asam Tbk (PTBA)/ptba.co.id

Soesilo membantah tuduhan yang dilayangkan JPU untuk lima orang terdakwa mantan pejabat PT BA. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa merupakan langkah untuk kepentingan bangsa.

"Tadi saksi mengatakan kalau tidak melakukan aksi ini maka PT BA dapat kolaps, maka Pulau Jawa-Bali akan padam," ungkap dia.

Soesilo pun mengklaim apa yang dilakukan pejabat PT BA saat itu murni tindakan bisnis atau corporate action dalam mengakuisisi saham PT SBS. Hal ini tidak seharusnya mendapat jeratan pidana.

"Apa yang didakwakan selama ini terkesan dipaksakan," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Masuk Bui karena Kasus Akuisisi Saham

2. Tak ada uang masuk ke rekening pribadi

(Dok: pintere)

Senada, kuasa hukum terdakwa Ridho Junaidi menambahkan, tidak ada kerugian dalam perkara ini. Seluruh uang masuk ke rekening PT SBS dan tidak ada masuk ke rekening pribadi.

"Itu tidak ada, sampai detik ini pun bukti surat yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun saksi tidak ada yang mengarah ke aliran dana ke rekening pihak ketiga maupun pribadi. Seluruh uang itu masuk ke rekening PT SBS," tutur dia.

Berita Terkini Lainnya