Ombudsman Sumsel Buka Keluhan Pungli PPDB 2024 Via WhatsApp

Ombudsman lakukan pengawasan di sejumlah sekolah saat PPDB

Intinya Sih...

  • PPDB 2024 di Palembang masih berlangsung, namun terdapat permintaan iuran kepada wali siswa dan orang tua murid.
  • Pungutan iuran dalam PPDB melanggar aturan Permendikbud nomor 1 tahun 2021, termasuk pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
  • Ombudsman Sumsel membuka aduan keluhan bagi masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, dan telah melakukan pemantauan di sejumlah sekolah tingkat SMA.

Palembang, IDN Times - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih berlangsung di beberapa sekolah swasta dan negeri di Palembang. Dalam pelaksanaan PPDB kerap terjadi permintaan iuran kepada wali siswa maupun orang tua murid.

"Ombudsman Sumsel membuka aduan keluhan bagi masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Apabila ada permintaan pungutan liar terkait PPDB, bisa melaporkan kepada kami melalui WhatsApp," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: Syarat PPDB Sekolah Dasar di Palembang, Usia 5 Tahun Bisa Daftar

1. Keluhan PPDB meliputi biaya komite, seragam, dan buku

Ombudsman Sumsel Buka Keluhan Pungli PPDB 2024 Via WhatsAppSyarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Syahrul Alamsyah)

Pungutan iuran yang dimaksud dalam pelaksanaan PPDB berdasarkan aturan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 terkait satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang melakukan pungutan atau sumbangan berkaitan PPDB maupun pemindahan peserta didik.

"Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Kemudian juga terkait iuran atau dana komite sekolah, yang masih seringkali terdengar," kata dia.

Baca Juga: Pagu Penerimaan Pajak Palembang 2024 Naik Rp35 Miliar

2. Sekolah dilarang menetapkan besaran iuran menyangkut PPDB

Ombudsman Sumsel Buka Keluhan Pungli PPDB 2024 Via WhatsAppSyarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Ed Us)

Tak hanya pendidikan umum negeri, sekolah madrasah juga telah diatur terkait larangan pungli melibatkan pelaksanaan PPDB. Kebijakan itu tertuang dalam ketentuan Kementerian Agama dalam Keputusan nomor 7022 tahun 2023.

”Tidak boleh ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya (iuran). Jangan sampai hak anak bersekolah, terhambat ekonomi orang tuanya. Apalagi jika anak berprestasi,” timpalnya.

3. Ombudsman lakukan pengawasan teknis, mekanisme, dan pelanggaran PPDB

Ombudsman Sumsel Buka Keluhan Pungli PPDB 2024 Via WhatsAppSyarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Rafael Atantya)

Ombdusman merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi jalannya pelayanan publik. Termasuk pelayanan publik di bidang pendidikan dan ruang lingkup pengawasan akan difokuskan merata.

"Khususnya untuk memantau penerapan aturan PPDB baik dalam hal teknis, pelanggaran maupun mekanisme pengaduan," ujar dia.

4. Pengaduan via WhatsApp di nomor 08119703737

Ombudsman Sumsel Buka Keluhan Pungli PPDB 2024 Via WhatsAppSyarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Mufid Majnun)

Pemantauan oleh Ombudsman Sumsel terkait PPPB tahun 2024 sudah dilaksanakan Tim Pencegahan di sejumlah sekolah tingkat SMA, semisal meliputi SMA 1, 10, 16 dan SMA 19, pada rentang waktu mulai April-Mei.

"Posko Pengaduan dibuka di WhatsApp 08119703737, atau masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Perwakilan Jalan Radio No. 1 Palembang," jelasnya.

Baca Juga: Kepsek SMA Sjakhyakirti Akui Eks Pembina Pramuka Cabuli Siswa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya