Pembagian Tiga Zona Kampanye Pilgub Sumsel 2024, Kamu Perlu Tahu
Pembagian zona kampanye sudah dilakukan KPU
Intinya Sih...
- KPU Sumsel membagi 3 zona wilayah kampanye dalam Pilgub Sumsel 2024 untuk menjaga kelancaran proses kampanye dari ketiga paslon yang bertarung di Pilkada.
- Zona I meliputi lima wilayah, zona II meliputi Kota Prabumulih dan Pagar Alam, serta zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Muba, Mura, Lubuklinggau, dan Muratara.
- Para paslon mendapat kesempatan melakukan kampanye sebanyak tujuh kali per zona selama masa kampanye berlangsung dengan waktu kampanye selama 3 hari.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel membagi tiga zona wilayah kampanye dalam Pilgub Sumsel 2024. Pembagian zona tersebut dilakukan untuk menghindari hal tak diinginkan dan menjaga kelancaran proses kampanye dari ketiga paslon yang bertarung di Pilkada.
"Pembagian zona tersebut berdasarkan Keputusan KPU nomor 126/2024 tentang pembagian zona kampanye," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Awasi Ketat Kampanye Paslon Pilkada Daring dan Luring
Berita Terkini Lainnya