Pembagian Tiga Zona Kampanye Pilgub Sumsel 2024, Kamu Perlu Tahu

Pembagian zona kampanye sudah dilakukan KPU

Intinya Sih...

  • KPU Sumsel membagi 3 zona wilayah kampanye dalam Pilgub Sumsel 2024 untuk menjaga kelancaran proses kampanye dari ketiga paslon yang bertarung di Pilkada.
  • Zona I meliputi lima wilayah, zona II meliputi Kota Prabumulih dan Pagar Alam, serta zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Muba, Mura, Lubuklinggau, dan Muratara.
  • Para paslon mendapat kesempatan melakukan kampanye sebanyak tujuh kali per zona selama masa kampanye berlangsung dengan waktu kampanye selama 3 hari.

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel membagi tiga zona wilayah kampanye dalam Pilgub Sumsel 2024. Pembagian zona tersebut dilakukan untuk menghindari hal tak diinginkan dan menjaga kelancaran proses kampanye dari ketiga paslon yang bertarung di Pilkada.

"Pembagian zona tersebut berdasarkan Keputusan KPU nomor 126/2024 tentang pembagian zona kampanye," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Awasi Ketat Kampanye Paslon Pilkada Daring dan Luring

1. Tiga zona diatur sesuai letak geografis

Pembagian Tiga Zona Kampanye Pilgub Sumsel 2024, Kamu Perlu Tahuilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Pembagian zona I meliputi lima wilayah seperti, Palenbang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur. Lalu zona II meliputi Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.

Selanjutnya zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Para paslon mendapat kesempatan melakukan kampanye sebanyak tujuh kali per zona selama masa kampanye berlangsung.

"Waktu kampanye untuk setiap zona selama 3 hari, para paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib," jelas dia.

2. Rapat akbar hanya dijatah dua kali

Pembagian Tiga Zona Kampanye Pilgub Sumsel 2024, Kamu Perlu TahuIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)

Handoko mencontohkan, pembagian masa kampanye 25-27 September untuk zona I akan diisi paslon urut I Herman Deru-Cik Ujang (HDCU). Lalu pasangan urut II Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA) mendapat wilayah zona III dan pasangan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (Matahati) di zona II.

Begitu juga pada masa kampanye 28-30 September 2024, pembagian zona kampanye akan diatur sedemikian rupa. Paslon HDCU di zona II, E-RA di zona I dan Matahati di zona III.

"Sedangkan untuk rapat umum paling banyak dilakukan dua kali untuk tiap-tiap paslon. Mereka yang menentukan lokasi dimana untuk melakukan kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," jelas dia.

3. Kampanye akbar dilakukan di ruang terbuka

Pembagian Tiga Zona Kampanye Pilgub Sumsel 2024, Kamu Perlu TahuIlustrasi Pemilu. (Dok: istimewa)

KPU juga telah menentukan syarat tempat pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung sejak pukul 09.00-18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan diatur di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka yang memiliki daya tampung kegiatan.

Baca Juga: KPU Sumsel Batasi Media Sosial Paslon Pilkada: Maksimal 20 Akun Resmi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya