Lansia di Palembang Dipolisikan 4 Anak Kandung Perihal Harta Waris
Nenek Kunnu dituduh anak-anaknya menjual aset tanah 18 ha
Intinya Sih...
- Nenek Kannu (78) datang ke Mapolda Sumsel untuk klarifikasi atas laporan penggelapan warisan oleh 4 anaknya.
- Anak-anaknya melaporkan Kannu atas penjualan tanah warisan seluas 18 Ha dengan dugaan surat palsu.
- Kannu belum bisa membagikan hasil penjualan karena masih berperkara, namun akan membagikan sesuai syariat Islam.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang lansia bernama Kannu (78) mendatangi Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Dirinya dilaporkan oleh empat orang anaknya akibat permasalahan harta warisan.
Dibantu kuasa hukumnya, korban datang menggunakan kursi roda. Kedatangannya tersebut untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumsel, Kamis (28/6/2024).
"Jadi Kannu ini dipanggil karena dilaporkan anak-anaknya kasus penggelapan waris," ungkap Kuasa Hukum terlapor, M Novel Suwa, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: 1 Keluarga Rencanakan Pembunuhan Lansia karena Sengketa Lahan