Kejari Muba Ungkap Kredit Fiktif Bank Plat Merah Hingga Rp1 Miliar

Modusnya manipulasi data nasabah dalam mengajukan kredit

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Muba selidiki dugaan penyalahgunaan dana kredit di bank plat merah.
  • Modus manipulasi data nasabah dalam mengajukan kredit, kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
  • Kasus korupsi juga diselidiki pada Dinas PMD Muba terkait aplikasi nomor tanah desa (Santan).

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) sedang melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana kredit pada sebuah bank plat merah di Muba.

Perkara ini berawal dari pengaduan internal bank plat merah di Muba yang memiliki audit terhadap kerugian kredit macet terhadap mantri yang sudah diberhentikan.

Baca Juga: Hakim PN Palembang Akan Keluarkan Surat Panggilan Herman Deru

1. Memanipulasi data nasabah dan pembesaran kredit

Kejari Muba Ungkap Kredit Fiktif Bank Plat Merah Hingga Rp1 MiliarIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kejari Muba, Roy Riadi saat ungkap kasus di Kejari Muba, Selasa (2/7/2024), mengatakan modus manipulasi data dari nasabah dalam mengajukan kredit, lalu pembesaran jumlah kredit dari pinjaman Rp30 Juta menjadi Rp50 juta pada 2022 lalu.

"Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan, terdapat permasalahan karena beberapa nasabah tidak bisa mengajukan peminjaman kredit di bank tersebut. Nasabah tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Internet Muba Ditangkap Hendak ke Palembang

2. Ada 24 saksi yang diperiksa dengan sejumlah barang bukti

Kejari Muba Ungkap Kredit Fiktif Bank Plat Merah Hingga Rp1 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian dari praktik itu disinyalir terdapat manipulasi dokumen fiktif nasabah, yakni mengajukan permohonan peminjaman kredit oleh pegawai bank plat merah menjabat mantri. Buntutnya, setoran nasabah tak diberikan untuk pinjaman ini. Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan 24 orang saksi. 

"Akibatnya negara mengalami kerugian kurang lebih besar Rp1 miliar. Kita akan segera tetapkan tersangka kredit fiktif pada bank plat merah ini," ungkapnya.

3. Kejari Muba juga selidiki korupsi aplikasi Santan Dinas PMD

Kejari Muba Ungkap Kredit Fiktif Bank Plat Merah Hingga Rp1 MiliarIlustrasi koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya kasus tipikor pada bank plat merah saja, Roy Riadi yang belum genap sebulan menjabat Kepala Kejari Muba sedang menyelidikan kasus korupasi pada Dinas PMD Muba. Perkara korupsi tersebut pada sistem aplikasi nomor tanah desa (Santan) di satker PMD Kabupaten Muba. 

"Pada modusnya mengarahkan 130 desa membuat aplikasi tersebut dan pada perjakanan aplikasi tersebut zonk. Tentunya ini digunakan utk mengambil keuntungan pihak tertentu, kita juga melakukan penegakan hukum secara preventif kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan dinaikan penyidikan," tutupnya. 

Baca Juga: Larikan Duit Wajib Pajak, ASN di OKI Jadi Calo Pembayaran Pajak 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya