Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan Babi
Konten yang dibuat Lina dinilai melecehkan umat muslim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa pembuat konten makan babi, Lina Mukherjee. Ketiganya adalah M Syarif Hidayat selaku pelapor, lalu Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.
Ketiganya memberikan kesaksian mengenai konten yang dibuat oleh terdakwa Lina. Menurut mereka, konten tersebut memberi contoh yang tidak baik bagi generasi muslim yang ada di Indonesia.
"Gara-gara konten itu, anak saya malah ngomong minta dibelikan kriuk kulit babi," ungkap Sapriadi Syamsudin, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di Jakarta
Baca Juga: Lina Mukherjee Didakwa Timbulkan Perpecahan Gegara Konten Makan Babi
1. Anak-anak mengira makanam haram bisa menjadi halal
Menurut Sapriadi, anak-anak mendapat contoh yang tidak baik dari konten tersebut. Mereka mengira memakan kulit babi meski telah dilarang dan dinyatakan haram oleh agama, bisa berubah menjadi halal jika berucap bismillah.
"Saya tidak mengada-ada, dan bersumpah atas kesaksian saya ini," jelas dia.
Baca Juga: Srikandi PP Demo Pengadilan Minta Lina Mukherjee Dituntut Maksimal