Kejati Sumsel Ungkap Kerugian Tambang Tanpa Izin Senilai Rp555 Miliar
Pidsus Kejati tetapkan enam tersangka dan langsung ditahan
Intinya Sih...
- Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka korupsi pengelolaan izin pertambangan batu bara di Bumi Sriwiyaja.
- PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) menjadi indikasi korupsi, 6 tersangka langsung ditahan Kejati Sumsel.
- Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi, serta penyidik mendalami dugaan TPPU.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menangkap enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan izin pertambangan batu bara di Bumi Sriwiyaja.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumsel mencurigai dugaan kasus tindak pidana korupsi pada tata kelola tambang di Sumsel, hingga merugikan keuangan negara ratusan miliar.
"Setelah dilakukan penyidikan mendalam, penyidik menemukan indikasi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp555 Miliar," ungkap Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: 6 Pejabat Pemkot Palembang Diperiksa Dugaan Korupsi PMI