TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Warga Mura Ditangkap Polisi karena Membakar Lahan

Pelaku berencana buka perkebunan sawit dengan bakar lahan

Lokasi lahan terbakar di Musi Rawas (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Empat warga Musi Rawas ditangkap karena membakar lahan seluas 1,5 Hektare pada musim kemarau
  • Pemilik lahan meminta pelaku membuka lahan untuk perkebunan sawit dengan sengaja membakar kebun karet
  • Polisi menyita barang bukti dan mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan dengan sengaja karena akan dikenakan sanksi pidana

Musi Rawas, IDN Times - Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap empat orang warga Musi Rawas (Mura). Mereka kedapatan membakar lahan saat musim kemarau. Pelaku berinisial FT, AI, ST, dan SO, membuat 1,5 Hektare (Ha) ludes terbakar.

"Keempat pelaku telah diambil keterangan perihal perbuatan pembakaran lahan yang dilakukannya," ungkap Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Selama 3 Hari, Karhutla di Bayung Lencir Muba Meluas Sampai 46 Hektar

1. Polisi pasang garis di lokasi kebakaran

Dari hasil pemeriksaan polisi, FT selaku pemilik lahan meminta kepada pelaku AI, ST, dan SO untuk membuka lahan miliknya. Ppelaku melakukan pembakaran lahan pada Jumat (19/7/2024) lalu.

Pelaku sengaja membakar lahan kebun karet untuk dijadikan perkebunan sawit.

"Lahan kebun yang terbakar sudah diamankan dan dipasangi garis polisi," jelas dia.

Baca Juga: 6 Daerah Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla Antisipasi Kemarau

2. Polisi amankan pelaku dan barang bukti

Polisi mendapatkan informasi masyarakat mengenai kebakaran yang berada di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Mura.

Selain keempat pelaku, personel menyita Barang Bukti (BB) satu buah korek api, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang, dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.

"Keempat pelaku sudah berada di Polres Mura dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya