TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Hendri terbukti lakukan tindak pidana korupsi

Terdakwa Hendri Zainuddin menjalani sidang vonis di PN Palembang (Dok: ist)

Intinya Sih...

  • Hendri Zainuddin divonis 1 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD Sumsel tahun 2021 saat menjabat Ketua KONI.
  • Hakim mempertimbangkan perbuatan Hendri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, meski dia mengembalikan uang negara Rp3,4 miliar.
  • Hendri juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan dianggap melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin divonis pidana penjara satu tahun. Hendri dianggap bersalah terkait kasus korupsi dana hibah APBD Sumsel tahun 2021 saat menjabat sebagai ketua KONI.

"Perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/9/2024).

1. HZ didenda Rp50 juta

Dalam putusan itu, hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.

"Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," jelas dia.

2. HZ akan pikir-pikir dahulu tanggapi vonis

Adapun dalam proses hukum, terdakwa Hendri Zainuddin telah mengembalikan sepenuhnya uang Rp3,4 miliar ke rekening negara. Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel, langsung menyatakan pikir - pikir atas putusan Hakim.

"Saya pikir-pikir dahulu yang mulia," ungkap dirinya.

Usai sidang kuasa Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci mengatakan kita sudah dengar bersama-sama putusan dari Majelis Hakim tadi.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ungkap Tito. 

Berita Terkini Lainnya