Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Hendri terbukti lakukan tindak pidana korupsi

Intinya Sih...

  • Hendri Zainuddin divonis 1 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD Sumsel tahun 2021 saat menjabat Ketua KONI.
  • Hakim mempertimbangkan perbuatan Hendri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, meski dia mengembalikan uang negara Rp3,4 miliar.
  • Hendri juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan dianggap melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin divonis pidana penjara satu tahun. Hendri dianggap bersalah terkait kasus korupsi dana hibah APBD Sumsel tahun 2021 saat menjabat sebagai ketua KONI.

"Perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/9/2024).

1. HZ didenda Rp50 juta

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun PenjaraTerdakwa Hendri Zainuddin menjalani sidang vonis di PN Palembang (Dok: ist)

Dalam putusan itu, hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.

"Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," jelas dia.

2. HZ akan pikir-pikir dahulu tanggapi vonis

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun PenjaraMantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin (Dok: istimewa)

Adapun dalam proses hukum, terdakwa Hendri Zainuddin telah mengembalikan sepenuhnya uang Rp3,4 miliar ke rekening negara. Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel, langsung menyatakan pikir - pikir atas putusan Hakim.

"Saya pikir-pikir dahulu yang mulia," ungkap dirinya.

Usai sidang kuasa Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci mengatakan kita sudah dengar bersama-sama putusan dari Majelis Hakim tadi.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ungkap Tito. 

3. Hendri divonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun PenjaraMantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin (Dok: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana hibah yang merugikan APBD Sumsel senilai Rp3,4 miliar. JPU Kejati Sumsel, Iskandar menyatakan bahwa Hendri terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan," ungkap Iskandar di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).

Iskandar mengatakan, dalam kasus yang menjerat Hendri Zainuddin telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa ke rekening negara sebesar Rp3,4 miliar. Hanya saja, hal tersebut tidak mengugurkan proses hukum yang berlangsung.

Dalam perkara ini Iskandar mengatakan, hal yang memberatkan dari terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan tersangka dinilai kooperatif dan bersifat sopan selama persidangan.

"Terdakwa sudah membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun di Kasus Korupsi Rp3,4 Miliar

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya