TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bapak dan Anak di Lubuk Linggau Membakar Lahan Ditangkap Polisi

Pelaku membakar lahan karena ingin buka kebun karet

Pelaku pembakaran lahan di Lubuk Linggau diamankan polisi (Dok: istimewa)

Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau menangkap bapak dan anak pelaku pembakaran lahan di wiayah Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Kedua pelaku bernama Watiman (68) dan Wardik (30) tak dapat berkelit saat didatangi polisi di kebun karet miliknya.

Mulanya, bapak dan anak tersebut membersihkan kebun karet yang dinilai tidak produktif. Mereka hendak membuka lahan baru dengan ditanami kopi hingga menyebabkan 1,5 Hektare (Ha) lahan terbakar.

"Mereka merasa kebun karetnya tidak produktif lagi sehingga punya inisiatif untuk menanam tanaman kopi," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: PT OKI Pulp Siagakan Tim Udara, Darat, dan Sungai Antisipasi Karhutla

1. Api membesar karena angin kencang

Kejadian pembakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada 18-20 Juli 2024 lalu. Ketika itu, Watiman meminta kepada sang anak membakar bambu yang sudah dilapisi kain dan bensin. Dari sana pelaku Wardik mulai membakar lahan yang dimaksud untuk membuka kebun kopi.

"Karena pada saat itu angin kencang, kemudian api menjalar masuk ke kebun Pak Dodi Dores (kebun yang bersebelahan dengan milik pelaku)," ujar dia.

Baca Juga: Empat Warga Mura Ditangkap Polisi karena Membakar Lahan

2. Polisi terima laporan citra satelit soal titik api

Api yang tersulut angin pun membesar hingga kedua pelaku kebingungan untuk memadamkan api. Api tersebut diketahui baru padam pada pukul 21.00 WIB.

Hanya saja, api yang kadung menyulut lahan tetangga tak kunjung padam. Hal ini membuat saksi Dodi Dores terus melakukan pemadaman meski api yang menjalar dari kebun pelaku sudah padam.

"Api baru bisa padam sekitar pukul 00.00 WIB," ungkap dia.

Pihak kepolisian pun mendapat laporan dari alat pantau citra satelit yang menginformasikan ada titik api di wilayah Lubuk Linggau. Polisi kemudian menyelidiki dan mengecek ke lapangan titik api tersebut.

"Ternyata memang benar, memang peristiwa tersebut terjadi di wilayah kebun," terangnya.

3. Polisi temukan barang bukti untuk membakar lahan

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan batang bambu yang disulut kain bekas yang diduga digunakan pelaku dalam membakar lahan. Polisi pun langsung mencari pemilik kebun yang bersagkutan.

"Hingga didapatkan kedua pelaku yang masih ayah dan anak selaku pemilik kebun dan melakukan perbuatan itu (bakar lahan)," jelas dia.

Kedua pelaku pun langsung dibawa oleh petugas kepolisian untuk diperiksa bersama barang bukti untuk membakar lahan. Keduanya pun dikenakan pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Keduanya dikenakan ancaman pidana paling minim 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kapolres.

Berita Terkini Lainnya