Alim Ulama Palembang Ingatkan Lina Mukherjee Soal Hukum Allah
Mengucapkan bismillah saat makan makanan haram tidak pantas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tiga orang saksi kembali dihadirkan pada sidang kasus terdakwa Lina Mukherjee. Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan alim ulama serta masyarakat sebagai saksi fakta, yakni KH Khobir Ashari, Zarkasih, dan Martinawati.
Khobir menuturkan, konten yang diunggah Lina Mukherjee sudah melukai umat Islam. Meskipun pembuat konten tersebut juga beragama Islam. Menurutnya, memadukan bacaan bismillah dengan makanan yang diharamkan Allah adalah hal yang tidak pantas.
"Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat islam," ungkap Khobir, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Syaiful Jamil Jenguk Lina Mukherjee Sambil Bawa Ayam Goreng
Baca Juga: Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan Babi
1. Lina diingatkan soal hukum Allah
Khobir pun menerangkan, jika seseorang dengan berani dan sengaja melakukan penistaan terhadap agama maka laknat Tuhan akan turun kepadanya. Sebagai sesama muslim, Khobir menilai wajib hukumnya untuk saling mengingatkan.
"Hukum di dunia hanya sementara, tetapi hukum akhirat akan lebih berat lagi," jelas dia.
Baca Juga: Lina Mukherjee Didakwa Timbulkan Perpecahan Gegara Konten Makan Babi