2 Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
Perbuatan terdakwa dianggap sudah meresahkan masyarakat
Intinya Sih...
- Dua terdakwa pembunuhan Muhammad Abadi, adik Bupati Muratara, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel.
- Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
- JPU menyebut tak ada hal yang meringankan dari perbuatan kedua terdakwa.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa pembunuhan Muhammad Abadi, adik Bupati Muratara Devi Suhartoni, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU) Kejati Sumsel.
Kedua terdakwa bernama Arwandi dan Ariansyah, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati," ungkap, JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Sakit Hati Melatarbelakangi Pembunuhan Adik Bupati Muratara