2 Orang Kepala Dinkes PALI Ditahan, Palsukan SPJ Bantuan Kesehatan
Kedua tersangka telah merugikan negara hingga Rp410 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Dua orang Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap karena Surat Pertanggungjawaban SPJ Bantuan Operasional Kesehatan (SPJ BOK) fiktif.
Tersangka pertama berinisial MD yang bertugas sebagai Plt Kepala Dinkes PALI periode Januari-November 2021. Lalu tersangka kedua berinisiap ZA yang menjabat sama periode November 2021 hingga sekarang.
"Keduanya terlibat karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Agung Arifianto, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Terdakwa Penyelundupan 115 Kilo Sabu ke Palembang Dituntut Mati
Baca Juga: Viral Rekaman Video Call Honorer Puskesmas di Ogan Ilir Tanpa Busana
1. Ada Rp410 juta uang negara hilang
Agung menerangkan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp410 juta. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 48 saksi dan mengamankan sejumlah bukti di kasus ini.
"Keduanya sudah kita tahan dan diserahkan ke Lapas Muara Enim. Saat ini menunggu jadwal sidang," ungkap dia.
Baca Juga: PPIH Susur Rumah Sakit di Arab Saudi Cari Jemaah Palembang Hilang