TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024

Kebijakan tersebut telah disetujui Kemenpan RB

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Tenaga honorer atau karyawan non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Palembang batal dihapuskan. Kontrak yang semula berakhir Desember 2023 akan diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot).

"Kontrak non PNSD yang akan berakhir Desember 2023 akan kita teruskan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Palembang Buka Penerimaan PPPK Khusus Nakes, Cek Kuotanya!

Baca Juga: Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Syaratnya

1. Perpanjangan kontrak kerja non PNSD disetujui

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Kebijakan memperpanjang kontrak kerja non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), khususnya perihal status dan kedudukan eks THK-2 dan Non ASN.

"Pemkot Palembang sudah terima Surat Edaran Kemenpan RB dan anggarannya akan kami siapkan," kata dia.

2. Sebanyak 3.905 non PNSD di Palembang diperpanjang kontrak

Ilustrasi rapat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Dokumen Humas Pemkot Palembang)

Perpanjangan kotrak non PNSD ditetapkan untuk 3.905 orang. Dari jumlah tersebut ada 153 orang guru yang menunggu SK P3K, serta sembilan orang sebagai tenaga teknis. Dewa memastikan Pemkot Palembang bakal terbantu oleh tambahan tenaga kerja.

"Mereka dapat membantu jalan pekerjaan di pemerintahan. Kita anggarkan gaji untuk non ASN Pemkot Palembang di APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024," jelasnya.

3. Alokasi anggaran tidak mengurangi pendapatan

Ilustrasi honorer (Istimewa)

Dewa menilai, tenaga non ASN yang telah terdata masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di lingkungan Pemkot Palembang.

"Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini," kata dia

Baca Juga: Fokus Rekrut PPPK, Banyuasin Putuskan Tak Menambah Guru Honorer

Berita Terkini Lainnya