Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024
Kebijakan tersebut telah disetujui Kemenpan RB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tenaga honorer atau karyawan non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Palembang batal dihapuskan. Kontrak yang semula berakhir Desember 2023 akan diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot).
"Kontrak non PNSD yang akan berakhir Desember 2023 akan kita teruskan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Palembang Buka Penerimaan PPPK Khusus Nakes, Cek Kuotanya!
Baca Juga: Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Syaratnya
1. Perpanjangan kontrak kerja non PNSD disetujui
Kebijakan memperpanjang kontrak kerja non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), khususnya perihal status dan kedudukan eks THK-2 dan Non ASN.
"Pemkot Palembang sudah terima Surat Edaran Kemenpan RB dan anggarannya akan kami siapkan," kata dia.
Baca Juga: Fokus Rekrut PPPK, Banyuasin Putuskan Tak Menambah Guru Honorer