Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk program prioritas penataan wilayah kumuh dan pengentasan kemiskinan.
Rencana perhitungan APBD 2025 program prioritas itu ditetapkan berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari pembahasan perubahan APBD tahun 2024.
Baca Juga: Palembang Target Kontribusi PAD dari Festival Bidar Naik 35 Persen
1. Pengentasan kekumuhan Palembang dijanjikan berjalan sesuai regulasi
Ketua DPRD Palembang Zainal (Dok. Istimewa) Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin mengatakan, program prioritas Pemkot mengoptimalkan layanan kebutuhan masyarakat yang utama masih fokus pembenahan daerah tak layak huni hingga menekan jumlah warga miskin di Bumi Sriwijaya.
"Kami berharap pengentasan kekumuhan di pemukiman masyarakat, berjalan lancar sesuai regulasi yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian terkait," ujarnya, Senin (19/8/2024).
2. Pembangunan jalan jadi program penataan wilayah kumuh di Palembang
Pengentasan kemiskinan di Palembang masuk enam program utama Pemkot, selain pengembangan dan pembangunan infrastruktur kota, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perbaikan wilayah kumuh serta program prioritas lainnya.
Badan Pusat Statistik Sumatra Selatan (BPS Sumsel) mencatat warga miskin di Palembang hingga pertengahan 2024 diangka 173 ribu orang yang diklaim Pemkot menurun signifikan dari periode sama tahun sebelumnya dengan pengurangan jumlah warga miskin mencapai 0,45 persen.
"Pengentasan kekumuhan sesuai SK Kementerian diharapkan bisa berjalan. Salah satu bentuk pengentasan ini adalah pembangunan jalan bertiang dengan lebar 1,2 hingga 1,5 meter," kata dia.
3. Penataan kawasan kumuh terhalang data SIPD tak tercatat
Kelancaran program prioritas dari APBD Palembang tak terlepas dari optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun saat ini, Pemkot mengalami hambatan penerapan SIPD tersebut, karena data yang tak tercatat.
"SIPD jadi penghalang ketika ada kebutuhan mendesak untuk pengentasan kekumuhan di lokasi yang tidak tercantum di sistem," timpalnya.