TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

100 Pasutri Nikah Massal, Wako Palembang Izinkan Bulan Madu di Rumdin

Ada yang sudah 18 tahun menikah tapi belum sah oleh negara

Nikah massal di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) di Palembang tak bisa menyembunyikan kebahagiaan setelah mengikuti nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) di Rumah Dinas Wali Kota (Rumdin Wako), Kamis (30/11/2023).

Sebanyak 100 pasutri yang ikut nikah massal diarak menggunakan becak hias. Mereka dilepas Sekertaris Daerah (Sekda) Palembang, Gunawan, dari Kantor Wako Jalan Merdeka dan disambut Penjabat (Pj) Wako, Ratu Dewa, di Rumdin Jalan Talang Semut.

Mereka diarak mengelilingi Kolam Retensi Kambang Iwak Palembang. Tampak pasutri tersebut seragam mengenakan baju Pengangon, pakaian pengantin dengan berbagai warna meriah. Sepanjang perjalanan, beragam ekspresi senang tak henti terlihat.

Baca Juga: Kelamin Bocah Laki-Laki di Lahat Terpotong Saat Sunatan Massal 

1. Ratu Dewa menghadiahkan voucher hotel

Nikah massal di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Meski telah memfasilitasi nikah massal, Ratu Dewa pun mengizinkan ratusan pasutri berbulan madu atau honeymoon di Rumdin.

"Peserta nikah massal yang ingin menginap di rumah dinas saya persilakan," ujarnya.

Selain menawarkan pasutri peserta nikah masal menginap di Rumdin Wako Palembang, Ratu Dewa juga menghadiahkan voucher hotel dari APBD Pemkot 2023 sebagai hadiah mereka.

Baca Juga: Ribut karena Macet, Anak TK di Palembang Ketakutan karena Diancam

2. Alasan pasutri belum punya buku nikah

Nikah massal di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Menurut Sekda Palembang periode 2019 hingga September 2023 ini, nikah massal merupakan program rutin Pemkot untuk membantu masyarakat yang belum sah menikah secara hukum.

Apalagi dominan warga yang masih belum memiliki buku nikah adalah masyarakat menengah ke bawah. Mereka telah menikah di desa dengan menggelar pernikahan sah secara agama atau nikah siri.

"Tadi saya juga sempat mengobrol sama mereka kenapa belum punya buku nikah, katanya ya rata-rata karena keadaan," jelas dia.

3. Baru sah secara hukum setelah 18 tahun menikah

Nikah massal di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Seorang peserta nikah massal, Sukirman, mengungkapkan alasannya mengikuti kegiatan. Ia mengikuti nikah massal agar tercatat secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah 18 tahun menikah.

"Ikut ini (nikah massal) untuk mendapatkan kepastian hukum, mengurus dokumen negara untuk keperluan pendidikan anak,” jawab Sukirman.

Berita Terkini Lainnya