Palembang, IDN Times - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Palembang wajib bersertifikat halal. Apabila melanggar, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dengan ketentuan kebijakan yang tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan berlaku," ujar Ketua Tim Kerja Halal sekaligus Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan, Yauza Effendi, dikutip Jumat (16/10/2026).
