Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sengketa Rumah dan Tanah di Dempo Kembali Disidang, Hakim Cek Lapangan
Sengketa Rumah dan Tanah di Dempo Palembang, Majelis Hakim cek langsung ke lapangan (Dok: Taufan Widodo)
  • Majelis Hakim PN Palembang memeriksa langsung rumah mewah di Dempo dalam sengketa tanah dan bangunan antara AC, Nicholas Tommy Wang, serta BPN Kota Palembang.

  • Kuasa hukum tergugat menyebut sengketa ini telah berulang hingga perkara keenam, dengan sejumlah gugatan sebelumnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, termasuk di Mahkamah Agung.

  • Tergugat mengklaim dokumen SHM dan IMB sesuai kondisi lapangan; keabsahan alas hak, batas, dan kepemilikan objek akan diputus majelis hakim berdasarkan seluruh bukti persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendatangi sebuah rumah mewah di kawasan Dempo, Palembang, Jumat (2/10/2026). Kedatangan hakim tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan setempat dalam perkara sengketa kepemilikan tanah dan bangunan.

Objek tersebut menjadi sengketa antara AC selaku penggugat dan Nicholas Tommy Wang sebagai tergugat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Perkara ini sudah sekitar lima kali berperkara digugat, bahkan sampai ke Mahkamah Agung. Namun, gugatan sebelumnya ada yang ditolak maupun dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan," ungkap kuasa hukum Nicholas Tommy Wang, Taufan Widodo, Jumat (2/10/2026).

1. Sengketa telah berlangsung lama

Sengketa Rumah dan Tanah di Dempo Palembang, Majelis Hakim cek langsung ke lapangan (Dok: Taufan Widodo)

Taufan menjelaskan, pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi fisik objek yang disengketakan sekaligus mencocokkannya dengan bukti yang diajukan masing-masing pihak dalam persidangan. Menurutnya, gugatan yang ada menambah panjang sengketa yang terjadi di pengadilan.

"Sekarang kami menghitung ini merupakan perkara yang keenam," jelasnya.

2. Tergugat klaim punya SHM dan IMB

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Taufan menilai, pemeriksaan langsung di lokasi tidak menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi bangunan dan dokumen yang mereka ajukan dalam persidangan. Mereka menyebut bangunan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami melihat bahwa barang bukti yang telah kami ajukan di persidangan sesuai dengan kondisi di lapangan. Bangunan milik klien kami ini memiliki sertifikat dan juga IMB," katanya.

3. Tunggu putusan majelis hakim

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihak tergugat juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan penggugat dalam perkara tersebut. Namun, hal itu merupakan versi dari kuasa hukum tergugat dan belum menjadi kesimpulan majelis hakim.

Adapun penilaian mengenai keabsahan alas hak, batas, maupun kepemilikan objek tanah nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak yang diperiksa dalam persidangan.

Pihaknya berharap dengan pemeriksaan fakta di lapangan, majelis hakim dapat memutuskan gugatan dengan seadil-adilnya dengan fakta yang ada di lapangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article