Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria berinisial AHK (24) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Palembang.
Pelaku ditangkap di kawasan Muara Sungsang, setelah polisi mendapat laporan dan sejumlah bukti pelecehan seksual. Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pembina ekstrakulikuler Pramuka di salah satu SMP di kota Palembang.
"Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Banyuasin setelah polisi melakukan penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Muk'min Wijaya, Sabtu (10/10/2026).
