Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap, Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

  • Polda Sumsel menangkap AHK (24), pembina Pramuka SMP di Palembang, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak setelah laporan dan bukti pelecehan diterima polisi.

  • Dugaan kekerasan dilaporkan berulang dari November 2021 hingga Agustus 2026 terhadap anak yang mengikuti Pramuka; polisi menyebut pelaku memanfaatkan posisinya untuk mendekati korban.

  • Penyidik mendalami dugaan delapan korban lain, menyita empat telepon genggam, dan masih memeriksa AHK yang terancam dijerat pasal KUHP terkait kekerasan seksual anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria berinisial AHK (24) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Palembang.

Pelaku ditangkap di kawasan Muara Sungsang, setelah polisi mendapat laporan dan sejumlah bukti pelecehan seksual. Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pembina ekstrakulikuler Pramuka di salah satu SMP di kota Palembang.

"Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Banyuasin setelah polisi melakukan penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Muk'min Wijaya, Sabtu (10/10/2026).

1. Dugaan kekerasan seksual dilaporkan terjadi sejak 2021

Terduga pelaku pencabulan anak di Palembang (Dok: Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel)

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi berulang kali sejak November 2021 hingga Agustus 2026. Korban merupakan anak yang pernah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka yang dibina terduga pelaku.

Ibu korban yang mengetahui kejadian pelecehan yang menimpa anaknya kemudian melapor ke polisi. Dari sana, polisi langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan yang ada.

Dalam penanganan perkara ini, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

"Modus pelaku yakni, memanfaatkan posisinya sebagai pembina pramuka dan mendekati para korban," jelas Nandang.

2. Polisi dalami dugaan korban lainnya

Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan laporan kepolisian, terdapat keterangan mengenai dugaan tindakan serupa terhadap delapan anak lainnya. Informasi tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan keterkaitan masing-masing anak dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidik perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat korban lain dan apakah ada laporan tambahan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

"Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terlapor juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak lainnya selain korban dalam perkara ini," kata Nandang.

3. Polisi sita empat telepon genggam

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam proses penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita empat unit telepon genggam yang terdiri dari satu ponsel milik korban dan tiga ponsel milik terduga pelaku. Barang-barang tersebut diperiksa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dikenakan pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan kepolisian," jelasnya.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaEmail: pengaduan@kpai.go.idTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833

  2. Komnas Perempuan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

  3. LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62812-7831-593

Curated For You

Editorial Team

Related Article