Palembang, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut perlu menjadi dasar untuk mengevaluasi perizinan dan kepatuhan perusahaan, bukan hanya berujung pada pemadaman. Pantau Gambut menilai pemeriksaan terhadap tata kelola lahan penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan terus berulang.
Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Septian, mengatakan evaluasi perizinan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan mandat Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
"Tidak ada pengecualian bagi konsesi dan proyek pemerintah. Seluruh kegiatan harus tunduk pada evaluasi ekologis dan pengawasan kepatuhan yang setara," ungkap Putra, Jumat (16/10/2026).
