Koalisi Masyarakat Melawan Asap (KOMMA) Sumatra Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah memperkuat penanganan karhutla di Sumsel. (Dok: Komma Sumsel)
KOMMA Sumsel menyoroti temuan analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel yang menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan untuk periode 1 September–2 Oktober 2026.
Berdasarkan analisis tersebut, terdapat 22.690 titik panas atau hotspot di dalam wilayah konsesi perusahaan. Sebanyak 10.411 titik berada di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tersebar di 18 perusahaan. Sementara itu, 12.279 titik lainnya berada di konsesi perkebunan yang tersebar di 63 perusahaan.
"Konsentrasi hotspot dalam wilayah konsesi merupakan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan, mengaudit kepatuhan perusahaan, dan membuka hasil pengawasan kepada publik," jelasnya.
Galang menjelaskan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi apabila persyaratan hukum untuk penerapannya terpenuhi.
"Dengan demikian, kerugian ekologis akibat karhutla tidak terus-menerus dibebankan kepada masyarakat dan negara," jelasnya.