Palembang, IDN Times - Mantan Kapolres OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).
Dalizon dinilai secara sah dan meyakinkan menerima siap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba).
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara," ujar JPU Kejagung, Syamsul Bahri Siregar, Senin (26/9/2022).