Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang mengamankan empat orang tersangka kasus jual beli BBM ilegal jenis solar. Keempat tersangka merupakan satu komplotan yang menampung minyak ilegal di wilayah Palembang.
Keempat tersangka adalah Yuherni (44) sebagai pemilik rumah penampungan solar ilegal. Lalu Doni Meirolis (19) dan Aan Saputra (22) selaku pegawai, serta Zuhri (46) seorang sopir truk perusahaan BUMN di bidang kontruksi.
"Modusnya para pelaku memperjualbelikan solar sisa milik perusahaan ke tempat penampungan yang dikelola tersangka Yuherni," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (7/3/2023).