Ibu kandung korban langsung marah mendengar hal tersebut. Korban bersama keluarganya mengadukan perbuatan cabul tersangka ke Polres Muara Enim.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan cabulnya sejak korban duduk di bangku Kelas III SD, namun tidak sampai digagahi," terangnya.
Ketika korban duduk di kelas IV SD pada 2016 lalu, pelaku menjadi buronan perkara curas dan tertangkap. Ia dihukum penjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih. Setelah menjalani hukuman, pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di Kelas III SMP.
"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuhnya. Ketika ibu korban sedang ke dapur di luar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku," sambungnya.