Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menahan seorang atlet Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) berinsial AR (16).
Pelaku ditahan karena ketahuan membawa senjata api rakitan (senpira) untuk dijual ke seorang pembeli di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).
"Awalnya pelaku AR ingin menjual senpira tersebut bersama temannya ke OKI. Namun saat sampai di lokasi, mereka tidak bertemu dengan pembeli sehingga memutuskan untuk kembali ke Palembang," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan, Senin (4/10/2021).