Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Palembang menyoroti aturan presensi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang tak fleksibel, karena mengatur sanksi pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer.

Aturan disiplin abdi negara di Pemkot Palembang menuai sorotan, karena pegawai yang telat memindah wajah untuk presensi secara otomatis memotong gaji bulanan. Apalagi pegawai tersebut izin tidak masuk kerja.

"Akan kita kaji ulang aturan presensi ini, karena penerapan aturan jangan sampai menjadi bumerang bagi Pemkot sendiri," ujar Ketua Komisi I1 DPRD Palembang, Chairuddin Pelita Maret, Rabu (12/7/2023).

1. BKPSDM harus bijak menetapkan aturan

Ilustrasi ASN dan THL (IDN Times/ Ervan)

Berdasarkan keluhan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, aturan yang ditetapkan tidak mencontohkan kedisiplinan. Melainkan terlihat kurang manusiawi karena tidak ada toleransi terhadap masalah apapun yang dialami pegawai.

"Pemkot terutama BKPSDM (Badan Kepegawain Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) harus lebih memanusiawi dan bersikap bijak memberlakukan presensi," kata dia.

2. Presensi sebagai evaluasi kinerja pegawai

Editorial Team

Tonton lebih seru di