Ogan Komering Ilir, IDN Times - Sepanjang 2022, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) Sumsel telah menerima 1.507 perkara permohonan cerai diajukan pasangan suami-isteri (pasutri).
Terdata cerai gugat diputus sebanyak 1.135 perkara. Sedangkan cerai talak sebanyak 307 perkara sejak periode Januari-November 2022.
Angka tersebut naik mengacu perbandingan kasus perceraian periode 2020 sebesar 1.345 kasus. Rinciannya, cerai gugat diajukan istri sebanyak 1,015 dan gugat diajukan oleh suami sebanyak 330 kasus.
Sedangkan dibanding 2021 angka perceraian sebanyak 1.352 kasus. Itu merujuk cerai gugat 1.025 dan cerai talak 327.