Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Sepanjang 2022, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) Sumsel telah menerima 1.507 perkara permohonan cerai diajukan pasangan suami-isteri (pasutri).

Terdata cerai gugat diputus sebanyak 1.135 perkara. Sedangkan cerai talak sebanyak 307 perkara sejak periode Januari-November 2022.

Angka tersebut naik mengacu perbandingan kasus perceraian periode 2020 sebesar 1.345 kasus. Rinciannya, cerai gugat diajukan istri sebanyak 1,015 dan gugat diajukan oleh suami sebanyak 330 kasus.

Sedangkan dibanding 2021 angka perceraian sebanyak 1.352 kasus. Itu merujuk cerai gugat 1.025 dan cerai talak 327.

1. Perceraian didominasi gugatan dari pihak perempuan

Ilustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Humas Pengadilan Agama kelas 1B Kayuagung, M. Arkom Pamulutan mengatakan setiap tahunnya perkara perceraian di PA Kayuagung selalu tinggi dan menyentuh 1.500 perkara.

"Selalu didominasi cerai gugat atau perkara cerai yang diajukan oleh pihak perempuan. Biasanya faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi penyebab perceraian," ujarnya Sabtu (3/12/2022).

Selain itu permasalahan perjudian dan perselingkuhan juga menjadi faktor-faktor perceraian.

 "Rata-rata gugatan diajukan para istri yang disebabkan faktor ekonomi 40 persen, KDRT 35 persen dan kenakalan suami seperti main judi, mengkonsumsi narkoba dan selingkuh 25 persen," jelasnya.

2. Tiga kecamatan catat angka perceraian paling banyak

Editorial Team

Tonton lebih seru di