Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, yakni Yudi Arminto sebagai Project Manajer dan Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO, divonis penjara selama 11 tahun.
Menanggapi vonis itu, keduanya langsung spontan bakal mengajukan banding. Padahal, hukuman Yudi dan Dwi lebih rendah delapan tahun dari tuntutan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Khusus Sumatra Selatan, Sahlan Effendi.
"Kami akan melakukan banding yang mulia," ungkap kedua terdakwa serentak, Jumat (18/11/2021).