Pelanggan Kereta Api di Sumbar Tak Lagi Wajib Pakai Masker 

Namun anjuran vaksin booster tetap berlaku di Sumbar

Padang, IDN Times - Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar), Sofan Hidayah, memastikan seluruh pelanggan atau pengguna moda transportasi kereta api di Tanah Minang tak lagi diwajibkan mengenakan masker.

Menurut Sofan, kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) nomor 17 tahun 2023, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi COVID-19 beberapa waktu lalu.

"Mulai Senin kemarin, seluruh pelanggan kereta api diperbolehkan tidak memakai masker lagi. Tapi,  apabila dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular maupun menularkan COVID-19," kata Sofan, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Camat Kemuning Klarifikasi Sumber Harta dan Pelesiran ke Luar Negeri

1. Pelanggan diminta mengikuti program vaksinasi

Pelanggan Kereta Api di Sumbar Tak Lagi Wajib Pakai Masker ilustrasi vaksin LSD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski tak lagi diwajibkan mengenakan masker selama melakukan perjalanan dengan kereta api, namun PT KAI tetap menganjurkan seluruh pelanggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 hingga pada booster kedua atau dosis keempat.

"Kita tetap anjurkan pelanggan ikuti program vaksinasi. Terutama bagi yang berisiko tinggi penularan COVID-19," ujar Sofan.

Baca Juga: Embarkasi Padang Sudah Terbangkan 2.749 Orang CJH ke Tanah Suci

2. Titik balik kebangkitan kereta api

Pelanggan Kereta Api di Sumbar Tak Lagi Wajib Pakai Masker Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Sofan berharap terbitnya SE Kemenhub itu bisa menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api, dan turut berkontribusi memulihkan ekonomi di Sumbar maupun nasional.

"KAI Divisi Regional II Sumbar senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19 ini," kata Sofan.

3. Tetap kendalikan potensi penularan COVID-19

Pelanggan Kereta Api di Sumbar Tak Lagi Wajib Pakai Masker ilustrasi pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Sofan menegaskan, meski aturan soal penggunaan masker sudah longgar, namun pihaknya tetap melakukan upaya preventif dan promotif demi mencegah penularan COVID-19.

Pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan potensi penularan COVID-19, akan terus dilakukan agar target layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan bisa terwujud.

Baca Juga: Diintimidasi Jaksa, Siswa SMP Minta Perlindungan ke Presiden

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya