Pegawai Bank BUMN di Palembang Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar
Tersangka membuat ATM dan aktifkan mobile banking nasabah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang pegawai bank BUMN di Sumsel sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
"AT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana nasabah di bank BUMN periode 2022-2023," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (16/11/2023).
Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak di Palembang
1. Jaksa Agung perintahkan bersih-bersih BUMN
Vanny menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat nomor TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023. Kasus ini menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung dan Menteri BUMN untuk bersih-bersih perusahaan plat merah.
"Tersangka menarik uang nasabah tersebut selama satu tahun periode tahun 2022-2023," jelas dia.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Panggil Branch Manager Pertamina Sumbagsel