Irman Gusman Dicoret KPU Sumbar dari Daftar Calon Anggota DPD RI
Irman pernah ditahan kasus korupsi selama lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat (KPU Sumbar) mencoret nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024.
KPU Sumbar menganggap Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPD RI, karena pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah selama lima tahun atau lebih.
"Keputusan ini berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, KPU Sumbar diperintahkan untuk memedomani Putusan MA nomor 28 tahun 2023 pada masa penyusunan DCT DPD," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Baca Juga: KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman
1. Belum penuhi masa jeda 5 tahun
Dijelaskan Ory, putusan MA tersebut menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan putusan pengadilan, Irman Gusman dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan pencabutan hak politik selama tiga tahun. Ia bebas dari penjara pada 26 September 2019. Artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, Irman Gusman belum memenuhi masa jeda lima tahun yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Ironi di Balik Penangkapan Irman Usman: "Tokoh Antikorupsi" yang Tertangkap Korupsi