Palembang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius menangani aktivitas keuangan ilegal masyarakat, khususnya untuk wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). OJK pun membentuk Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).
Sepanjang Juni 2024, ada sekitar 9 ribuan aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi hingga memakan korban. OJK Sumbagsel telah menyetop aktivitas keuangan ilegal meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 251 aktivitas keuangan berupa gadai ilegal.
"Aktivitas keuangan ilegal seperti investasi dan pinjol pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils," ujar Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua SATGAS PASTI, Arifin Susanto, Senin (1/7/2024).