PAD Palembang Capai Target, Pajak Hotel dan Restoran Tak Optimal
Intinya Sih...
- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang hingga Desember 2023 mencapai Rp1,115 triliun, melebihi target sebesar Rp1,113 triliun.
- Penerimaan pajak restoran dan hiburan belum optimal karena pengusaha tidak membayar pajak sesuai ketentuan dan data banyak dimanipulasi.
- BPPD Palembang akan gandeng tiga OPD yaitu Bapenda, DPMPTSP, dan Pol PP untuk lebih ketat mengawasi penerimaan pajak agar persoalan manipulasi data tak terulang kembali.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang hingga periode Desember 2023 mencapai Rp1,115 triliun. Target penerimaan PAD mencapai 100,2 persen dari nominal yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp1,113 triliun.
"Pagu telah melampaui target, tetapi penerimaan pajak restoran dan hiburan belum optimal atau tak maksimal. Sebenarnya masih bisa dimaksimalkan lagi," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Pemutihan Pajak di Sumsel Melonjak Saat Hari Terakhir Transaksi
1. Banyak pengusaha mengubah omzet pendapatan
Intsrumen penerimaan PAD sektor restoran dan perhotelan yang tak optimal dipengaruhi pengusaha yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Penerimaan pajak hiburan disebut tidak maksimal karena data banyak dimanipulasi.
"Karena masih banyak pengusaha yang memanipulasi laporan omszet, seperti permainan angka," kata dia.
Baca Juga: Pajak Air Tanah Sumbang PAD Palembang Tertinggi 110,98 persen
2. Rencanakan strategi pencegahan manipulasi data pajak hiburan
Upaya mencegah persoalan manipulasi data tak terulang kembali, BPPD Palembang akan lebih ketat mengawasi penerimaan pajak dengan strategi kebijakan melibatkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tahun depan untuk mengatasi ini (manipulasi angka) akan sinergi bersama Bapenda, DPMPTSP dan Pol PP. Sinergi tiga OPD itu bisa dilaksanakan di samping Tim terpadu OPAD," timpalnya.
3. Pajak parkir di Palembang capai Rp27,5 miliar dari target hanya Rp26 miliar
Herly merinci 11 item penyokong penerimaa pajak Palembang meliputi pajak hotel Rp61,5 miliar atau 113 persen dari target Rp54 miliar, pajak restoran Rp218 miliar atau 101 persen dari target Rp215 miliar, pajak hiburan mencapai Rp37,6 miliar atau 100,6 persen dari target Rp37,5 miliar.
"Dan pajak reklame Rp24,3 miliar atau 84 persen dari target Rp29 miliar. Sementara penerimaan pajak penerangan jalan Non PLN Rp5,72 miliar dan pajak parkir Rp27,5 miliar dari target Rp26 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Palembang Kehilangan Rp6 Miliar dar Uji KIR Tahun Depan