Pemutihan Pajak di Sumsel Melonjak Saat Hari Terakhir Transaksi

Lonjakan pembayar pajak hingga 1.200 orang di akhir program

Intinya Sih...

  • Program pemutihan pajak di Sumsel berakhir hari ini
  • Jumlah pembayar pajak mencapai 1.200 orang menjelang akhir program
  • Pendaftaran kendaraan baru dan mutasi dari luar provinsi ditutup pada 23 Desember 2023

Palembang, IDN Times - Program pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) akan berakhir hari ini, Sabtu (23/12/2023). Sejak beberapa hari lalu, jumlah orang yang akan mengurus pembayaran pajak mengalami kenaikan khususnya pada pagi hari.

"Sudah terjadi kenaikan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan dalam beberapa hari terakhir, biasanya yang ramai pagi hari. Biasanya di hari normal ada sekitar 700-800 orang, tapi menjelang berakhirnya program pemutihan sekitar 1.100-1.200 orang yang kita layani," ungkap Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: PAD Palembang Capai 77 Persen, Terbanyak dari PBB dan Pajak BPHTB

1. Masyarakat manfaatkan pemutihan pajak jelang penutupan

Pemutihan Pajak di Sumsel Melonjak Saat Hari Terakhir TransaksiIlustrasi pajak (dok: Pinterest)

Ardianza menilai, hal ini lumrah terjadi saat masa-masa akhir pemutihan pajak. Pada tahun sebelumnya, masyarakat berbondong-bondong untuk membayar pajak kendaraan menjelang akhir program.

"Hal ini biasa ketika hari terakhir program dengan membludaknya pembayar pajak," jelas dia.

Baca Juga: Uji KIR dan Izin Trayek di Palembang Gratis Mulai 2024

2. Pemutihan biaya balik nama berakhir hari ini

Pemutihan Pajak di Sumsel Melonjak Saat Hari Terakhir Transaksiilustrasi berkas perpajakan (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan keputusan akhir program pemutihan pajak di Sumsel disetujui bersama Dirlantas Polda Sumsel, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, dan Direktur Utama Bank Sumsel Babel.

"Khusus proses pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran BBNKB II, pendaftaran atau registrasi terakhir pada 23 Desember 2023 pukul 11.00 WIB, dan pembayaran di Kantor Samsat paling lambat 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Rizwan.

Untuk proses pendaftaran mutasi kendaraan dari luar provinsi sudah ditutup sejak 21 Desember 2023 lalu, sehingga proses pengajuan tidak lagi diterima.

"Mendaraan baru yang tidak melakukan pembayaran sesuai batas akhir 23 Desember pukul 14.00 WIB nanti, maka akan dilakukan verifikasi dan penetapan kembali. Apabila jatuh tempo faktur melebihi 30 hari kerja dikenakan sanksi administrasi," beber dia.

3. Tarif pajak kembali normal mulai besok

Pemutihan Pajak di Sumsel Melonjak Saat Hari Terakhir TransaksiKlikpajak.id

Rizwan menjelaskan, wajib pajak yang memanfaatkan pengurusan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal dan E-Dempo batas akhirnya transaksi pada 23 Desember pukul 23.59 WIB.

"Setelah 23 Desember 2023, program keringanan atas pengenaan PKB, pembebasan sanksi administrasi, pengurangan atas pengenaan BBNKB kedua, serta pembebasan sanksi administrasi BBNKB kedua, tidak berlaku lagi dan akan kembali normal tanpa adanya program," jelas dia.

Baca Juga: Program Pemutihan Picu Realisasi Pajak Kendaraan Sumsel Naik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya