Pajak Air Tanah Sumbang PAD Palembang Tertinggi 110,98 persen 

Meski bukan terbesar, tapi tiga sektor pajak melebih target

Intinya Sih...

  • Pajak air tanah, hotel, dan penerangan non-PLN menyumbang PAD tertinggi di Palembang.
  • Keseluruhan realisasi PAD sudah mencapai 93,33 persen dengan beberapa sektor melebihi target.
  • Pungutan pajak berasal dari 11 sektor di bawah tanggung jawab Pemkot Palembang.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat ada tiga sektor pungutan pajak yang menyumbang angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di akhir 2023, dengan keseluruhan realisasi pencapaian PAD sudah di angka 93,33 persen.

"Pajak air tanah menempati posisi tertinggi dengan melebihi pencapaian di angka 110,98 persen dari target Rp57 juta dan saat ini terealisasi Rp63,257 juta," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Herly Kurniawan, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Uji KIR dan Izin Trayek di Palembang Gratis Mulai 2024

1. Penerangan non PLN melebihi target hingga 103,53 persen

Pajak Air Tanah Sumbang PAD Palembang Tertinggi 110,98 persen Pinterest

Tiga teratas penyumbang PAD Palembang yakni pajak air tanah, pajak hotel, dan penerangan non PLN, dengan capaian yang telah melebihi target minimal. Realisasi pajak hotel mencapai 103,53 persen.

"Sementara untuk pajak penerangan non-PLN juga melampaui target sebesar 108,13 persen," kata dia.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?

2. Palembang terima PAD dari 11 sektor pungutan pajak

Pajak Air Tanah Sumbang PAD Palembang Tertinggi 110,98 persen ilustrasi menghitung beban pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Keseluruhan pungutan pajak di bawah tanggung jawab Pemkot Palembang berasal dari 11 sektor. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan non PLN, penerangan PLN, parkir, air tanah, sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," timpalnya.

3. Pemkot berupaya PAD semua sektor pajak melebihi target

Pajak Air Tanah Sumbang PAD Palembang Tertinggi 110,98 persen pexels.com

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah, rata-rata item pajak lainnya juga hampir mencapai target. Seperti pajak restoran yang mencapai 93,64 persen, pajak parkir sebesar 98,32 persen, dan pajak hiburan mencapai 91,05 persen.

"Kita terus berupaya memaksimalkan realisasi PAD pajak daerah ini untuk mencapai target keseluruhan yang telah ditetapkan," kata Herly.

Baca Juga: Pemkot Palembang Hapus Denda PBB Tahun Ini

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya