TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Target Pungutan Pajak Palembang Tahun Depan Turun Rp12 Miliar

Namun delapan jenis pajak mengalami kenaikan target

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menurunkan target pungutan pajak 2022 terhadap 11 jenis hingga Rp12 miliar. Penurunan itu menyesuaikan perhitungan realistis di saat pandemik COVID-19.

"Tahun depan menjadi Rp1,070 triliun atau mengalami pengurangan dibanding tahun sebelumnya senilai Rp1,082 triliun," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Jembatan Ampera Bakal Ditutup Tahun Baru Cegah Mobilitas Warga

1. Pemkot Palembang realistis dengan kondisi daerah

Ilustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Target pajak Palembang yang mengalami penurunan dihitung berdasarkan aktivitas pertumbuhan ekonomi daerah, dengan menyesuaikan kondisi wilayah akibat skala penyebaran COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir.

"Menurut kami target itu sudah sangat realistis sesuai kondisi ekonomi Palembang yang mulai stabil," kata dia.

Baca Juga: Warga Palembang Tewas Tersedot Mesin Pompa PDAM

2. Terdapat 8 jenis pajak naik

Ilustrasi wajib pajak melakukan lapor SPT Tahunan. (dok. Kanwil DJP Jateng I).

Sebelum menentukan besaran yang harus dibayarkan, penghitungan ulang dilakukan langsung terhadap 11 jenis pajak. Delapan dari 11 jenis pajak memiliki potensi besar dan dianggap perlu dioptimalkan dengan penambahan nilai rata-rata lebih dari 50-70 persen. 

Delapan jenis pajak yang bertambah pungutannya yaitu pajak hotel meningkat 91,18 persen, dari target Rp34 miliar tahun depan menjadi Rp65 miliar. Pajak restoran meningkat 39,13 persen dari Rp115 miliar menjadi Rp160 miliar.

"Untuk pajak reklame bertambah 77,78 persen dari Rp18 miliar menjadi Rp32 miliar, dan pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) bertambah 39 persen dari Rp5 miliar menjadi Rp6 miliar," jelasnya.

Baca Juga: ASN di Pessel Sumbar Wajib Bawa 5 Orang Peserta Vaksinasi 

Berita Terkini Lainnya